Sorottajam.com - Konsumsi daging rusa di Indonesia ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebagian besar spesies rusa yang hidup di alam Indonesia merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga perburuan, penjualan, hingga konsumsinya tanpa izin resmi termasuk tindakan ilegal.
Rusa sambar dan rusa timor termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana, termasuk denda dan penjara.
Meski begitu, konsumsi daging rusa dimungkinkan secara legal apabila berasal dari penangkaran resmi yang telah memiliki izin budidaya dari pemerintah. Jenis rusa yang umum dibudidayakan adalah rusa totol (Axis axis), yang bukan merupakan satwa asli Indonesia.
Selain dari penangkaran, daging rusa impor juga dapat dikonsumsi di Indonesia. Daging rusa yang berasal dari luar negeri seperti Australia atau Selandia Baru biasanya masuk melalui jalur distribusi resmi dan tersedia di beberapa restoran atau pasar swalayan tertentu.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi daging rusa yang tidak jelas asal-usulnya. Selain berisiko hukum, daging rusa liar juga dapat membawa potensi penyakit yang membahayakan kesehatan.