Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa pucuk pimpinan Kementerian Agama ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam sebuah lembaga, pihak paling atas akan selalu menjadi penanggung jawab terakhir.
“Kalau di direktorat, ujungnya direktur. Kalau di kedeputian, ya deputi. Kalau di kementerian, tentu menteri. Itu logika struktur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, Asep tidak secara eksplisit menyebut nama Menteri Agama saat periode kasus berlangsung, yakni Yaqut Cholil Qoumas. Ia hanya menegaskan kembali pernyataannya.
“Saya tidak menyebut nama. Tetapi kan jelas, kalau di kementerian, yang paling ujung ya menteri,” katanya.
Asep juga memaparkan bagaimana aliran dana itu terjadi. Menurutnya, praktik jual beli kuota haji khusus dilakukan secara berlapis.
“Agen perjalanan tidak langsung berhubungan dengan pejabat utama. Mereka menggunakan jalur tidak resmi, lewat kerabatnya, staf ahli, bahkan ada yang melalui pihak ketiga yang dekat dengan oknum tersebut,” ucapnya.
KPK sendiri menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama. Proses penyidikan terus berjalan,” jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun. “Angka ini bukan final. Masih akan terus kami dalami bersama BPK,” ujar Asep menambahkan.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya Yaqut.
“Langkah pencegahan dilakukan agar pihak-pihak terkait tetap berada di dalam negeri dan bisa dimintai keterangan sewaktu-waktu,” pungkasnya.