Sorottajam.com - Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun.
Kejadian tragis ini berlangsung di toilet minimarket tempat A bekerja di Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Minggu (15/6/2025).
Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk melakukan top up game online sebesar Rp30.000.
"A yang bertugas sebagai kasir, menawarkan top up senilai Rp100.000 secara gratis kepada korban dengan satu syarat: korban harus ikut ke kamar mandi minimarket bersamanya," ujar Rabiin, dikutip Rabu (18/6/2025)
Setelah melancarkan aksi bejadnya, lanjut dia, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban.
Aksi keji pelaku terbongkar setelah orang tua korban curiga melihat anaknya pulang dengan berjalan mengangkang.
"Dalam kondisi trauma, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian," terangnya.
Tim penyidik Polsek Jatiuwung bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, struk bukti top up, krim pelicin, rekaman CCTV dari minimarket, serta ponsel milik pelaku.
"Pelaku A kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
"Pasal tersebut mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini," tambah dia. (Ihy)