Sorottajam.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diterima ketika Ridwan Kamil masih menjabat Gubernur Jabar. “Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, sumber dana itu berasal dari pejabat Bank BJB sendiri. “Bank Jabar ini, salah satunya komisaris dan direktur utamanya, menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat Pemprov Jabar. Jadi uangnya seperti itu,” ucap Asep.
Asep menegaskan, praktik permintaan dana nonbujeter itu sudah berlangsung sistematis. “Mekanismenya jelas ada. Komisaris dan direksi menyiapkan dana di luar anggaran resmi, lalu digunakan sesuai permintaan tertentu. Inilah yang sedang kami telusuri lebih jauh,” katanya.
KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan.
“Ada mobil dan sepeda motor yang kami amankan dari rumah tersebut, bagian dari upaya penyidikan,” ujar Asep.
Namun, hingga Rabu (10/9), atau sekitar 184 hari setelah penggeledahan, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.