Sorottajam.com - Tidak semua negara di dunia memiliki lembaga legislatif atau dewan perwakilan rakyat (DPR) yang berfungsi membuat undang-undang. Beberapa negara justru menjalankan sistem pemerintahan tanpa keberadaan parlemen independen.
Contohnya, Arab Saudi tidak memiliki parlemen yang dipilih rakyat. Negeri itu hanya memiliki Majelis Syura, yang seluruh anggotanya ditunjuk langsung oleh Raja. Majelis tersebut bersifat penasihat, bukan lembaga pembuat undang-undang.
Hal serupa juga terjadi di Brunei Darussalam. Secara konstitusional negara itu masih memiliki parlemen, namun praktis tidak berfungsi. Seluruh kekuasaan berada di tangan Sultan, termasuk dalam menetapkan kebijakan dan hukum.
Sementara itu, Kota Vatikan, sebagai negara berdaulat terkecil di dunia, tidak memiliki DPR atau parlemen sama sekali. Pemerintahan dijalankan langsung oleh Paus, dibantu badan administratif seperti Komisi Kepausan.
Selain ketiga negara tersebut, Uni Emirat Arab (UEA) juga hanya memiliki Dewan Nasional Federal (FNC) yang sebagian besar anggotanya ditunjuk, dan tidak memiliki kewenangan legislatif penuh.
Fenomena ini menjadi pengecualian, karena mayoritas negara modern menjadikan lembaga legislatif sebagai salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan.