Sorottajam.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2025.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU tersebut telah resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Targetnya jelas, tahun ini pembahasan harus tuntas,” ujar Bob, Rabu (9/9/2025).
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan aturan harus dilakukan secara hati-hati serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
Menurut Bob, publik perlu memahami substansi RUU, khususnya mengenai klasifikasi hukum perampasan aset, apakah termasuk pidana pokok, pidana tambahan, atau justru perdata. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar tidak terjadi salah tafsir ketika aturan dijalankan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh percepatan pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas mencerminkan adanya komitmen politik yang sama antara pemerintah, DPR, dan partai politik.
“Presiden sudah melakukan pembicaraan dengan para ketua umum parpol. Keputusan hari ini menandakan bahwa komunikasi sudah berjalan dengan baik. Selanjutnya, kita menunggu proses politiknya di DPR,” ucap Supratman.