Sorottajam.com - Aplikasi media sosial TikTok menghadapi ancaman pemblokiran di Indonesia setelah menyatakan penolakan terhadap pengaturan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini sedang dibahas Komisi I DPR RI.
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa negara memiliki wewenang untuk mengatur platform digital melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Jika TikTok tetap menolak bekerja sama, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses melalui mekanisme Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” kata Amelia.
Penolakan dari pihak TikTok disampaikan oleh Head of Public Policy Hilmi Adrianto, yang menyebut bahwa TikTok seharusnya tidak disamakan dengan lembaga penyiaran konvensional.
Menurutnya, platform tersebut berbasis konten buatan pengguna (user-generated content/UGC), sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda.
Namun Amelia menyatakan bahwa RUU Penyiaran justru disusun agar platform digital seperti TikTok bertanggung jawab atas algoritma mereka. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem media yang sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.
“RUU ini penting untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang informasi publik,” ujarnya.