IMG-LOGO
Sorot Peristiwa

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor, Jalan Masih Milik Pengembang

by Admin - 25 Aug 2025 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan sudah menindaklanjuti aduan warga Kampung Kandang Sapi Lor, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, terkait kondisi akses jalan yang rusak.

Langkah cepat dilakukan dengan menurunkan tim gabungan untuk meninjau lokasi bersama unsur kecamatan, kelurahan, perangkat RT/RW, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) 3 Disperkimta Kota Tangsel. Dari pengecekan tersebut, diketahui bahwa posisi jalan berada di perbatasan Tangsel dan Kota Tangerang, serta tercatat sebagai aset pengembang PT Alfa Golden Realty (Alam Sutera).

Camat Serpong Utara, Dahlan, menyampaikan bahwa status aset menjadi kendala utama sehingga Pemkot Tangsel tidak dapat melakukan perbaikan.

“Jalan itu masih milik pengembang. Secara hukum bukan aset Pemkot Tangsel, sehingga kami tidak punya dasar untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Lurah Paku Alam, Sukron Makmun. Menurutnya, jalur menuju Kandang Sapi Lor masuk dalam lahan pengembang yang secara administrasi berada di wilayah Kota Tangerang.

“Kami sudah berkoordinasi dan bersurat ke Pemkot Tangerang, saat ini masih menunggu tindak lanjut. Sementara kami apresiasi swadaya warga yang sudah berinisiatif memperbaiki jalan,” ucap Sukron.

Meski terbentur persoalan aset, Sukron menegaskan Pemkot Tangsel tetap hadir melalui berbagai program pembangunan yang memang sudah menjadi kewenangan, seperti perbaikan jalan lingkungan, bantuan rumah tidak layak huni, hingga program Tangsel Terang.

Ketua RT setempat, Hasanudin Damsik, mengakui masyarakat akhirnya memilih melakukan perbaikan secara swadaya.

“Beberapa kali kami ajukan ke pemerintah, tapi terkendala status aset. Akhirnya warga gotong royong memperbaiki. Untungnya pihak kecamatan, kelurahan, dan dinas turun langsung memberi penjelasan,” katanya.

Kepala Disperkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menambahkan bahwa setiap usulan pembangunan selalu diverifikasi berdasarkan status kepemilikan lahan.

“Kalau aset sudah menjadi milik Pemkot Tangsel, bisa langsung masuk perencanaan dan realisasi. Tapi kalau masih milik pihak lain, kami tidak punya dasar hukum,” jelas Aries.

Dengan demikian, Pemkot Tangsel memastikan bahwa aspirasi warga tetap ditindaklanjuti, hanya saja terkendala kewenangan wilayah dan status kepemilikan lahan.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected