Sorottajam.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah membekukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Jumlah dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai Rp428,61 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil satu rupiah pun dari dana yang dibekukan. Tindakan ini, menurut Ivan, dilakukan semata-mata untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Resmi Taken Kerjasama Kontrak Pengelolaan Sampah dengan Pandeglang, Begini Skemanya!
“Pembekuan ini bersifat preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” jelas Ivan.
Lebih lanjut, kata Ivan, PPATK mendorong seluruh lembaga perbankan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan terhadap rekening-rekening dormant.
"Saya mengimbau masyarakat agar tetap aktif memantau rekening yang dimiliki agar tidak disalahgunakan atau dinonaktifkan secara sepihak," pungkasnya.