Sorottajam.com - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti praktik tidak transparan dalam industri telekomunikasi, khususnya terkait kebijakan kuota internet yang otomatis hangus setelah masa aktif berakhir.
Menurut IAW, kebijakan ini berpotensi merugikan konsumen dan negara hingga mencapai Rp600 triliun selama lebih dari satu dekade terakhir.
Iskandar Sitorus, Sekretaris sekaligus Pendiri IAW, menyebutkan bahwa belum pernah ada audit menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sistem hangusnya kuota ini, meskipun praktik tersebut sudah berlangsung selama lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Guru Bahasa Arab Ikut Pesta Gay di Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penggerebekan
"Selama ini tidak pernah ada audit atau pelaporan publik tentang kemana perginya kuota yang hangus. Padahal nilainya sangat besar dan menyangkut hak jutaan pengguna," ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
IAW membandingkan sistem ini dengan layanan publik lain seperti listrik prabayar dan saldo e-toll yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. Menurutnya, logika layanan digital harusnya mengedepankan keadilan dan transparansi, apalagi di era teknologi yang memungkinkan pelaporan dan rekonsiliasi real-time.
"Jika saldo uang bisa diakumulasi tanpa hangus, tidak ada alasan kuota data tidak bisa. Ini bukan sekadar isu teknis, ini soal keberpihakan dan tanggung jawab," tegasnya.
Baca Juga: Salah Gusur! Pengadilan Negeri Cikarang Eksekusi Lahan di Luar Objek Sengketa
Iskandar menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari regulator seperti Kominfo, OJK, hingga BPK memungkinkan praktik ini terus berlangsung tanpa koreksi.
Ia juga menilai bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan serta pilihan yang lebih adil dalam penggunaan kuota internet.
Lebih lanjut, IAW membuka opsi untuk mendorong class action terhadap operator telekomunikasi jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dalam waktu dekat.
"Kami akan segera menyampaikan laporan resmi dan permintaan audit kepada BPK. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan sistem yang merugikan rakyat," tambahnya.
Baca Juga: Balas Serangan Houthi, Israel Hancurkan Pesawat Pengangkut Jemaah Haji di Yaman
Isu ini menyoroti kembali pentingnya perlindungan konsumen dalam layanan digital, serta perlunya regulasi yang adil dan berpihak di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. (Ihy)