Sorottajam.com - Aktivis Lingkungan Hidup dari Koalisi Aktivis Lingkungan Tangerang (Kalung), Ade Yunus mendesak agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menutup pabrik beton yang mencemari lingkungan.
Diketahui, pabrik beton atau Batching Plan dari PT Fresh Beton Indonesia yang berlokasi di Jalan Otong Enjos, Serpong, Kota Tangsel telah mencemari air yang mengalir ke Tandon Nusa Loka.
Batching Plan tersebut telah membuang limbah semen ke wilayah itu hingga mengakibatkan air berubah warna dan menjadi bau. Ekosistem di dalamnya pun punah.
Atas dasar itu, Ade minta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk segera menyampaikan Laporan kepada KLHK terhadap dugaan pencemaran oleh industri tersebut.
"Kedua, Kami minta KLHK untuk segera memberikan sanksi tegas, Pasalnya industri tersebut sudah pernah dilakukan penyegelan atas dugaan pelanggaran yang sama, dan kembali berulang," terang Ade.
Dilanjutkan dia, Ketiga, Bila industri tersebut diduga ilegal dan tidak kantongin izin, Pemkot Tangerang Selatan harus segera melakukan penutupan dan memberhentikan secara permanen aktivitas industri tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
"Keempat, dalam waktu dekat kami akan lakukan aksi menuntut Pemkot menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut, dengan Penutupan aktivitas secara Permanen, yang akan kami lakukan di Puspemkot dan Lokasi Industri," tegas Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain mencemari lingkungan, ternyata pabrik beton itu tidak mengantingi ijin. Akibatnya Batching Plan tersebut sempat disegel sementara oleh KLHK.
Namun, pantauan di lapangan pada Kamis 3 Oktober 2024, pabrik beton asal Jakarta itu masih beroperasi. Nampak mobil-mobil truk dan mixer hilir mudik masuk ke dalam lokasi tersebut. (Ihy)