Sorottajam.com - Seorang pria berinisial RG ditangkap polisi pada Senin (9/6/2025) atas dugaan pelecehan seksual dan perkosaan terhadap tiga anak perempuan berusia 7 tahun di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangsel.
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku (NR) memarahi salah satu korban (UR) di depan rumah pada Senin (9/6). Saat ibu UR menanyakan hal itu, NR menuduh: "Anak luh itu suka main pelorotin celana laki gua".
Merespons tuduhan tersebut, UR dengan polos membantah dan mengungkap kebenaran sebaliknya:
"Tidak bu, justru dia (RG) menutup pintu kamarnya dan melakukan itu kepada saya".
UR menjelaskan bahwa RG-lah yang memaksanya masuk ke kamar dan melakukan pelecehan. UR juga mengungkapkan ancaman yang diterimanya dari RG:
"Kalau bilang ke orang tua, nanti aku bunuh".(Pelaku mengintimidasi korban agar tidak melapor).
Dari keterangan ini, terungkap bahwa RG berulang kali melakukan pelecehan seksual dan perkosaan terhadap UR di dalam kamar.
Penyidikan lebih lanjut membuktikan RG juga melakukan kejahatan serupa terhadap dua anak lain (WW dan BB). Salah satu korban sempat berteriak kesakitan sehingga mencegah percobaan perkosaan.
Penanganan Korban
Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. RG pun ditangkap.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel langsung memberikan pendampingan.
"Kami sudah mendampingi laporan hukum ke Polres Tangsel dan memberikan edukasi hukum serta konsultasi untuk mengurangi trauma korban," jelas Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel memberikan pendampingan hukum dan psikologis. Layanan konseling untuk korban telah dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025).
Penolakan terhadap Upaya Damai
Keluarga pelaku berusaha menyelesaikan kasus secara damai, namun orang tua korban menolak tegas. "Ini bukan soal uang, ini soal masa depan anak-anak kami yang sudah dirusak,"tegas Tubagus Djaeni, ayah korban. Keluarga mendesak proses hukum berjalan tuntas. (Ihy)