Sorottajam.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik pada wilayah Serpong Utara, Serpong, dan Pondok Aren.
Dalam operasi ini, petugas menemukan berbagai pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin serta dugaan praktik prostitusi di rumah kos.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk menegakkan Perda yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.
"Kami melaksanakan operasi ini sebagai bagian dari penegakan Perda dan menjaga ketertiban di masyarakat. Dari hasil operasi, kami menemukan berbagai pelanggaran yang akan segera kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Muksin Al Fachry dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran:
Lebih lanjut, Muksin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Tangerang Selatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dengan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran. Satpol PP akan terus berkomitmen menegakkan aturan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, barang bukti yang diamankan telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Para pelanggar akan mendapatkan pembinaan dan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap Perda di Tangerang Selatan. (Ihy)