IMG-LOGO
Sorot Kasus

Diduga Cemari Sungai Cisadane, Tiga Industri di Teluknaga Ditutup Sementara

by Admin - 21 Jul 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Tiga perusahaan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditutup sementara atau disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setelah diduga terlibat dalam pencemaran Sungai Cisadane. Tindakan tersebut diambil menyusul investigasi atas perubahan warna air sungai yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi industri yang berada di sekitar aliran Sungai Cisadane. Dari hasil investigasi awal, ditemukan tiga perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan.

"Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin," kata Wawan Gunawan di Tangerang, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, dugaan sementara penyebab perubahan kualitas air Sungai Cisadane mengarah pada pencemaran limbah industri. Karena itu, pemerintah akan terus mendalami kasus tersebut sekaligus menindak setiap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

"Selanjutnya, ke depannya, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berizin, kami akan tindak lanjuti, langsung tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku," ujar Wawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, mengungkapkan ketiga perusahaan yang disegel berada di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga. Ketiganya bergerak di bidang daur ulang plastik, peleburan aluminium (ingot), dan pencucian celana jeans.

Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan daur ulang plastik dan usaha laundry celana jeans terbukti mencemari Sungai Cisadane karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Adapun perusahaan peleburan aluminium masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pencemaran.

"Yang disegel ada tiga perusahaan karena tidak memiliki izin. Untuk kepastian pencemaran, dua perusahaan yaitu daur ulang plastik dan laundry terbukti, sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam," pungkas Wawan.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected