IMG-LOGO
Sorot Ekonomi & Bisnis

OTT Bos Summarecon Bikin Saham SMRA Terjun 7 Persen

by Admin - 14 Sep 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) langsung mendapat tekanan pada perdagangan Selasa (15/9/2026). Kondisi ini terjadi setelah Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada awal perdagangan, saham SMRA dibuka di level Rp332 per saham. Tak lama kemudian, saham emiten properti tersebut merosot hingga 7,23% ke level Rp308 per saham.

Tekanan jual kemudian sedikit mereda. Hingga pukul 11.07 WIB, SMRA berada di level Rp312 per saham atau masih terkoreksi 6,02%.

Penurunan saham tersebut terjadi sehari setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Adrianto menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Selain Adrianto, KPK turut menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk pihak yang terjaring OTT.

KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Salah satunya berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Budi menyebut barang bukti uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper. Meski demikian, penghitungan masih dilakukan untuk memastikan jumlah dan nilai keseluruhannya.

Sementara itu, hingga perdagangan sesi I berlangsung, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon terkait penangkapan Adrianto maupun perkara yang sedang ditangani KPK.

KPK juga masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected