IMG-LOGO
Sorot Teknologi

Tangsel Genjot Keterbukaan Informasi, Inovasi Digital hingga AI Jadi Andalan

by Admin - 02 Sep 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat keterbukaan informasi publik dengan mengembangkan layanan digital dan menghadirkan berbagai inovasi.

Langkah tersebut mendapat perhatian positif dari Komisi Informasi Provinsi Banten saat melakukan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Rabu (2/9/2026).

Visitasi yang berlangsung di Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Tangsel merupakan tahapan akhir dalam proses penilaian keterbukaan informasi publik.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Banten, Ahmad Saparudin, mengatakan visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan paparan yang sebelumnya disampaikan Pemkot Tangsel dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.

"Jadi visitasi ini adalah mengecek, mengonfirmasi secara fisik terkait beberapa dokumen dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ujarnya.

Menurut Ahmad, terdapat enam indikator yang menjadi bagian dari proses penilaian keterbukaan informasi publik. Pemeriksaan tersebut mencakup pelayanan informasi, sarana dan prasarana, serta sejumlah indikator lain yang berkaitan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi.

"Ada enam indikator yang kemudian kita visit, kita konfirmasi, kita kroscek dari sisi fisiknya, dari apa yang sudah disampaikan kepada kami, dari apa yang sudah dipresentasikan juga di Komisi Informasi Provinsi Banten," jelasnya.

Ia menilai keterbukaan informasi publik di Kota Tangsel terus mengalami perkembangan. Peningkatan tersebut terlihat dari upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan informasi yang semakin mudah dijangkau masyarakat.

"Keterbukaan informasi di Kota Tangerang Selatan sampai sejauh ini sudah cukup lumayan bagus dan proses peningkatannya cukup signifikan," ucap Ahmad.

Meski demikian, ia berharap peningkatan tersebut terus dilanjutkan, khususnya dalam aspek pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap keterbukaan informasi publik ini tidak hanya berhenti pada kelengkapan sarana dan prasarana, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan informasi yang maksimal," katanya.

Menurutnya, kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi merupakan bagian penting dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

"Jadi bukan hanya infrastrukturnya yang kita lihat, tetapi bagaimana informasi itu bisa diberikan kepada masyarakat secara mudah, cepat dan sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan Tb. Asep Nurdin mengatakan Pemkot Tangsel terus mendorong inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Menurut Asep, perkembangan teknologi menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.

"Berbagai inovasi ini terus kami kembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Harapannya, layanan informasi di Kota Tangerang Selatan dapat semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Asep.

Salah satu inovasi yang terus diperkuat adalah E-PPID. Pemkot Tangsel juga mulai memanfaatkan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) sebagai bagian dari pengembangan layanan informasi publik.

"Kami ingin layanan informasi publik ini mengikuti perkembangan teknologi. Karena kebutuhan masyarakat juga terus berubah, sehingga pelayanan yang kami berikan harus semakin cepat, mudah dan adaptif," kata Asep.

Ia mengatakan pemanfaatan teknologi tersebut tetap diarahkan untuk memperkuat prinsip transparansi dan kemudahan akses informasi.

"Teknologi bukan sekadar menjadi alat, tetapi bagaimana teknologi bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan," ujarnya.

Selain melalui layanan digital, Pemkot Tangsel juga memperluas edukasi dan akses informasi melalui program PPID Goes to Campus dan PPID Goes to Public.

"Kami tidak ingin layanan PPID hanya dikenal di lingkungan pemerintahan. Masyarakat juga perlu mengetahui hak mereka untuk mendapatkan informasi publik," tutur Asep.

Pemkot Tangsel juga menyediakan PPID Corner di sejumlah pusat perbelanjaan. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan informasi kepada masyarakat di ruang-ruang publik.

"Kami mencoba mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga untuk memperoleh informasi publik tidak harus selalu datang ke kantor pemerintahan," katanya.

Dari sisi konektivitas, Pemkot Tangsel turut menyediakan sekitar 5.000 titik Wi-Fi gratis. Fasilitas tersebut menjadi salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi sekaligus mendorong partisipasi publik.

"Kalau akses internetnya semakin terbuka, maka kesempatan masyarakat untuk memperoleh informasi dan ikut berpartisipasi juga semakin besar," ujar Asep.

Inovasi layanan juga menyasar kelompok anak-anak melalui penyediaan kanal informasi layak anak serta Kios Pintar (KIPIN) di ruang Sekretariat PPID.

KIPIN menyediakan berbagai konten edukatif, mulai dari buku pelajaran, video pembelajaran, latihan soal hingga materi literasi digital.

"Informasi publik juga harus ramah dan mudah dipahami oleh semua kelompok masyarakat, termasuk anak-anak. Karena itu kami menyediakan konten edukatif yang bisa dimanfaatkan mereka," jelasnya.

Dari sisi kelembagaan, PPID terus melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah. Pembinaan dilakukan mulai dari pengelolaan dan pemutakhiran data hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi.

Asep menegaskan, penguatan PPID akan terus dilakukan agar keterbukaan informasi menjadi bagian dari budaya pelayanan di lingkungan Pemkot Tangsel.

"PPID bukan hanya soal menyediakan informasi, tetapi juga memastikan informasi yang diberikan akurat, diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Hingga Juli 2026, tercatat enam permohonan informasi publik yang diterima Pemkot Tangsel dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Pada periode yang sama, empat sengketa informasi publik juga telah diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Banten.

"Kami tentu akan terus melakukan evaluasi. Apa yang sudah baik akan kami pertahankan dan yang masih perlu diperbaiki akan terus kami benahi," pungkas Asep.

Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel menjadikan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi pemerintahan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected