Sorottajam.com - Penataan kabel utilitas di sejumlah ruas jalan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menghadapi persoalan. Kabel fiber optik yang sebelumnya telah ditertibkan justru kembali bermunculan di sejumlah lokasi.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengambil langkah penertiban. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta seluruh jaringan telekomunikasi yang dipasang tidak sesuai aturan segera dirapikan.
“Saya meminta dalam satu minggu ini segera untuk perapihan semuanya,” kata Pilar.
Pilar menegaskan, ruas jalan yang telah masuk program penataan utilitas seharusnya tidak lagi menjadi lokasi pemasangan kabel fiber optik baru di udara.
“Secara aturan, seharusnya sekarang semua pemasangan kabel fiber optik itu sudah tidak boleh lagi di atas,” ujarnya.
Dalam dua tahun terakhir, Pemkot Tangsel telah melakukan penataan utilitas di sedikitnya sembilan titik. Beberapa di antaranya berada di Jalan Menjangan Raya, Jalan Merpati Raya, Parakan-Benda-Maruga Raya hingga kawasan Jalan Ciater Raya.
Penataan tersebut dilakukan untuk merapikan jaringan utilitas sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Namun, setelah kabel-kabel lama ditata, pemerintah kembali menemukan adanya jaringan baru yang dipasang di atas jalan.
Pilar menduga pemasangan tersebut dilakukan pada waktu ketika pengawasan pemerintah tidak berlangsung.
“Kita melihat lagi, ternyata ada banyak provider yang tetap memasang kembali. Mungkin malam-malam atau saat kita tidak melihat,” katanya.
Menurut Pilar, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menghilangkan hasil penataan yang telah dilakukan pemerintah. Selain mengganggu estetika kota, kabel yang dipasang sembarangan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pilar mengingatkan adanya sejumlah kasus di daerah lain ketika kabel yang terlalu rendah atau tidak tertata menyebabkan pengguna jalan tersangkut hingga menimbulkan korban jiwa.
“Banyak kejadian di luar daerah ada yang tersangkut, bahkan ada yang meninggal dunia. Nah, siapa yang bertanggung jawab? Akhirnya masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Untuk mencegah persoalan tersebut berulang, Dinas terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta kembali melakukan pengecekan dan penertiban.
Pemkot Tangsel juga berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) agar seluruh operator mengikuti sistem ducting bawah tanah pada ruas jalan yang telah ditata.
Selain kabel fiber optik, keberadaan tiang yang tidak sesuai ketentuan juga akan menjadi sasaran penertiban.
Pilar meminta camat, lurah, Satpol PP serta perangkat daerah terkait ikut melakukan pengawasan terhadap ruas jalan yang telah mendapatkan penataan utilitas.
Pemkot Tangsel bahkan menyiapkan sanksi bagi penyedia jaringan yang tetap melakukan pemasangan tanpa mengikuti ketentuan.
“Kalau masih melakukan juga, harus ada konsekuensi, sanksi sesuai dengan aturan Perda,” tegas Pilar.
Meski demikian, Pilar memastikan Pemkot Tangsel tidak bermaksud menghambat perkembangan industri telekomunikasi. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi provider untuk menjalankan bisnis dan memperluas jaringan, asalkan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami mempermudah semua teman-teman provider yang mau berbisnis, tapi berbisnis itu dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pilar juga mengingatkan petugas agar tidak sembarangan melakukan pemutusan jaringan. Kabel fiber optik harus dibedakan dengan jaringan listrik milik PT PLN.
“Kabel listrik itu beda. Kalau itu PLN, kita tinggalkan karena itu punya PLN. Yang kita fokuskan adalah kabel fiber optik,” pungkasnya.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi pemasangan jaringan telekomunikasi di lingkungan masing-masing. Warga dapat melaporkan apabila menemukan jaringan yang diduga dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.
Pilar bahkan menyoroti kemungkinan adanya pengurus lingkungan yang memberikan ruang bagi pemasangan jaringan tanpa melalui prosedur.
“Kalau terbukti ada Ketua RW atau Ketua RT yang menyalahi aturan, beritahukan kepada kami untuk nanti kami melakukan pembinaan,” katanya.
Dukungan terhadap penertiban datang dari warga kawasan Jalan Menjangan Raya. Nazmah mengatakan kondisi jalan saat ini jauh lebih rapi dibandingkan sebelum dilakukan penataan utilitas.
“Kalau dibandingkan sebelum ditata, sekarang jauh lebih rapi. Saya sangat setuju kalau kabel-kabel liar seperti ini ditertibkan. Jangan sampai usaha pemerintah yang sudah merelokasi kabel dan membuat jalan lebih rapi malah dibuat resah lagi dengan munculnya kabel-kabel baru,” ujar Nazmah.
Bagi Pemkot Tangsel, pekerjaan penataan utilitas tidak cukup hanya dengan memindahkan kabel lama. Pemerintah kini dituntut memastikan jaringan baru tidak kembali dipasang sembarangan.
Penertiban dalam sepekan ke depan pun menjadi langkah Pemkot Tangsel untuk menjaga hasil penataan sekaligus mencegah kabel semrawut kembali menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan.