IMG-LOGO
Sorot Hukrim

Bareskrim Bongkar Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 dan 50 Kg di Tangsel

by Admin - 17 Sep 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku diduga memindahkan isi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas pemindahan atau penyuntikan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Lokasi penyimpanan tabung berada di sebuah gudang di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

"Pada hari Rabu 16 September 2026, teman-teman penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke non-subsidi 12 dan 50 kg," kata Irhamni dalam konferensi pers di Pondok Aren, Tangerang Selatan (17/9/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Menurut Irhamni, aktivitas penyuntikan LPG berlangsung di area lain yang berada di pinggir jalan tol, sementara gudang di lokasi tersebut digunakan untuk menyimpan tabung LPG.

"Ini adalah tempat gudang, tempat penyimpanan, kemudian kegiatan penyuntikannya ada di areal sebelah di pinggir jalan tol," ujarnya.

Dalam penindakan awal, penyidik mengamankan tiga orang yang berada di lokasi dan diduga melakukan aktivitas penyuntikan LPG. Salah satu orang yang diamankan berinisial E alias HB.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan LPG yang berada di kawasan tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 910 tabung LPG. Barang bukti tersebut terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Selain tabung LPG, penyidik turut menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan.

"Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, kemudian melakukan penyitaan semua barang bukti yang ada di TKP 1 ataupun TKP 2," kata Irhamni.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik menetapkan E alias HB sebagai tersangka.

Irhamni menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

"Tersangka saudara E alias HB merupakan pemilik tempat usaha," ujarnya.

Untuk menghindari kecurigaan masyarakat, proses penyuntikan LPG dilakukan di area pinggir jalan tol, terpisah dari gudang penyimpanan.

"Proses pemindahan dilakukan berada di area lain pinggir jalan tol sana, sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain," kata Irhamni.

Akibat praktik tersebut, kerugian akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi diperkirakan mencapai sekitar Rp159 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Irhamni menyebut pelaku terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Bareskrim Polri memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG maupun BBM bersubsidi akan terus dilakukan.

"Direktorat Tipidter Bareskrim bersama jajaran sampai saat ini tetap komitmen untuk melakukan penegakan hukum. Kami akan mengejar semua pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi baik solar ataupun gas subsidi ini di manapun tempat di seluruh Indonesia," tegasnya.

Hingga September 2026, Dittipidter Bareskrim Polri bersama jajaran Polda disebut telah menangani sekitar 740 laporan polisi terkait penyalahgunaan subsidi. Dari perkara tersebut, sekitar 973 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kumulatif dari bulan Januari sampai hari ini," ujar Irhamni.

Dia menegaskan, penindakan dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat yang memang berhak.

"Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini," tegasnya.

Selain menjerat pelaku dengan pidana terkait penyalahgunaan subsidi, Bareskrim juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami juga akan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka tersebut," kata Irhamni.

"Kami akan sita seluruh harta kekayaan yang merupakan hasil kejahatan para pelaku tersebut," pungkasnya.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected