IMG-LOGO
Sorot Kasus

Dua Mobil Raib, Yayasan Syarif Hidayatullah Laporkan Dugaan Pencurian dan Penyerobotan Aset ke Polisi

by Admin - 28 Aug 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Yayasan Syarif Hidayatullah melaporkan dugaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan memasuki pekarangan tanpa izin terkait raibnya dua unit mobil yang diklaim sebagai aset yayasan.

Laporan tersebut dibuat setelah terjadi aksi penggerudukan dan pengambilan kendaraan pada malam 22 Agustus 2026. Pihak yayasan menyebut dua kendaraan yang diambil merupakan aset resmi yayasan dengan dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB atas nama yayasan.

Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Andrean Saefudin, mengatakan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian dengan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 477, Pasal 476, dan Pasal 257 KUHP.

"Kami menduga ada suruhan atau indikasi perintah dalam kejadian tersebut. Namun, ini masih dugaan kami dan nantinya akan didalami oleh pihak kepolisian," kata Andrean, Jumat (28/8/2026).

Menurut Andrean, pihaknya juga melaporkan dua nama yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Salah satu yang disebut adalah Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sementara nama lainnya yakni Imam Suhyi.

Dia menegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

"Kami menduga kuat ada kelompok massa yang diduga preman dan ada perintah untuk menguasai aset yayasan secara melawan hukum. Mereka datang tengah malam tanpa permisi dan mendobrak gerbang," ujarnya.

Andrean mengatakan pihaknya menduga aksi pengambilan kendaraan tersebut telah direncanakan. Dugaan itu muncul karena keberadaan kunci kendaraan disebut telah diketahui oleh pihak yang datang ke lokasi.

"Kunci mobil tersebut berada di tempat dan ada yang memberitahu bahwa lokasi kunci memang di sana. Setelah itu mereka datang dan langsung mengambil. Ini menurut kami seperti sudah terencana dan terorganisir," katanya.

Dua kendaraan yang disebut raib yakni Hyundai Stargazer 1.5 dengan nomor polisi B 1939 WEQ dan satu kendaraan lainnya dengan nomor polisi B 1528 WEQ.

Andrean memastikan kedua kendaraan tersebut merupakan aset Yayasan Syarif Hidayatullah. Menurut dia, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB juga tercatat atas nama yayasan.

"Kalau berbicara nilai kerugian, kami memperkirakan sekitar Rp400 juta secara material. Tetapi ada juga dugaan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin dan perbuatan lainnya," ucapnya.

Dia menambahkan, dampak persoalan tersebut tidak hanya dirasakan yayasan secara material, tetapi juga berpengaruh terhadap kegiatan pendidikan dan kondisi para wali murid.

"Ini bukan hanya soal aset, tetapi tentang masa depan pendidikan anak-anak kita. Orang tua murid juga dirugikan karena mereka merasa khawatir dengan situasi yang terjadi," ujar Andrean.

Meski demikian, proses belajar mengajar di lingkungan yayasan hingga kini masih tetap berjalan. Menurut Andrean, keberlangsungan kegiatan pendidikan mendapat dukungan dari para wali murid serta jaminan dari pihak kepolisian.

"Proses belajar mengajar masih tetap berjalan dengan dukungan rekan-rekan wali murid. Ada kesepakatan dan jaminan dari pihak kepolisian. Yayasan tetap berkomitmen melaksanakan dan menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Andrean berharap kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. Pihaknya juga menyatakan siap memberikan bukti dan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Kami berharap profesionalisme dan transparansi dalam perkara ini. Kami siap memberikan bukti-bukti yang kami miliki dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses dugaan tindak pidana ini," tuturnya.

Dia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik laporan di Polda Metro Jaya maupun laporan terbaru di Polres Tangerang Selatan.

"Kepada pihak UIN Syarif Hidayatullah kami tegaskan untuk menghormati proses hukum dan jangan ada upaya intimidasi terhadap yayasan kami. Apa pun alasannya, merebut hak yang bukan miliknya adalah perbuatan yang harus diproses secara hukum," tegas Andrean.

Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah menyatakan akan mempertahankan aset yang mereka klaim sebagai milik yayasan serta memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan.

Andrean menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian agar seluruh dugaan dalam perkara tersebut dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected