Sorottajam.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Jumat (21/8/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39.950.118.417.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Banten bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.
Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi salah satu langkah untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” ujar Ambang.
Menurut Ambang, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha karena produk ilegal beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.
“Penindakan dan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan jangan sampai dirugikan oleh peredaran barang ilegal,” katanya.
Ia menegaskan, Bea Cukai Banten akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, baik melalui kegiatan penindakan maupun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan di hilir, tetapi juga berupaya mengawasi dari sumber atau hulunya. Karena itu, kolaborasi menjadi sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Ambang.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam membantu pemerintah mengawasi peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan indikasi adanya peredaran barang kena cukai ilegal, silakan dilaporkan kepada Bea Cukai melalui kanal pengaduan yang tersedia,” katanya.
Hingga 15 Agustus 2026, Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan. Dari penindakan tersebut, diamankan 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp143,949 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72,158 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Banten telah melakukan sembilan penyidikan. Lima di antaranya telah berstatus P-21. Dari mekanisme Ultimum Remedium, Bea Cukai Banten juga mencatat pendapatan negara sebesar Rp1,753 miliar.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan terus kami lakukan secara konsisten. Namun, keberhasilan tersebut tentu tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga dukungan dari masyarakat dan seluruh aparat penegak hukum sangat kami butuhkan,” tutur Ambang.
Pemusnahan barang hasil penindakan kali ini dilakukan dengan metode co-processing yang ramah lingkungan di fasilitas green zone PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Barang dimusnahkan menggunakan tanur semen dengan suhu sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius sehingga dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya.
Sebelum dibawa ke lokasi pemusnahan, barang terlebih dahulu dimusnahkan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Pengiriman kemudian dilakukan dengan pengamanan khusus berupa pemasangan segel dan pengawalan petugas.
Bea Cukai Banten saat ini juga menjalankan Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan untuk menekan peredaran rokok dan BKC ilegal dari hulu hingga hilir.
“Operasi ASAP merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh. Kami ingin peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi,” kata Ambang.
Bea Cukai Banten mengajak masyarakat ikut melaporkan indikasi pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500 255 atau kanal pengaduan resmi Bea Cukai.