Sorottajam.com - Pemerintah berencana menyesuaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi penopang layanan kesehatan masyarakat luas.
Namun, kenaikan iuran tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai kondisi ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat.
“Skema pembiayaan harus dirancang komprehensif agar tetap seimbang antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis Sri Mulyani dalam nota keuangan tersebut.
Ia menambahkan, pendekatan bertahap dipilih untuk mengurangi potensi gejolak di masyarakat sekaligus memastikan program JKN tetap berjalan optimal.
“Penyesuaian iuran dilakukan dengan memperhatikan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara,” jelasnya.
Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap keberlanjutan program kesehatan nasional dapat terjaga tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.