IMG-LOGO
Sorot Hukrim

Sabu 8,22 Gram Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi, Pengedar di Sepatan Dibekuk Polisi

by Admin - 21 Jul 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria berinisial AS alias E (26) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan pelaku di atas plafon kamar mandi rumahnya.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kampung Baru Tarikolot. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Sepatan bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kediaman tersangka pada Senin (20/7).

Saat menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,22 gram.

"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat lima paket sabu dengan berat kotor 8,22 gram," ujar Fahyani dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS mengakui barang haram tersebut merupakan sisa sabu yang belum sempat terjual. Ia juga mengungkapkan bahwa pasokan sabu diperoleh dari seseorang berinisial B yang diketahui tengah menjalani hukuman di sebuah lembaga pemasyarakatan.

"Temuan mengenai dugaan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas masih kami dalami. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," kata Fahyani.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegas Jauhari.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor sebagai bentuk perlindungan terhadap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected