Sorottajam.com - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tangerang Selatan, muncul keberatan dari Tim Verifikator Calon Ketua Arnovi melalui Ir. Imanullah.
Ia menilai pernyataan Ketua Caretaker Mukota IV, Agus R. Wisas, terkait penetapan peserta Mukota tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Dalam surat keberatannya, Imanullah meminta KADIN Provinsi Banten memberikan klarifikasi atas dua poin pernyataan Agus Wisas yang sebelumnya disampaikan di media. Menurutnya, pernyataan tersebut bertentangan dengan Peraturan Organisasi (PO) KADIN, terutama PO 286 tentang Mukota.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah klaim bahwa penetapan peserta Mukota merupakan hak prerogatif Caretaker. Imanullah menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak diatur dalam AD/ART maupun PO KADIN, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan peserta secara sepihak.
“Tidak ada satu pasal maupun ayat yang menyebutkan bahwa penentuan peserta Mukota adalah hak prerogatif Caretaker dan KADIN Provinsi,” tegasnya dalam nota keberatan pada Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat 4, 5, dan 6 PO 286 mengatur bahwa peserta Mukota harus merupakan anggota KADIN yang terdaftar pada tahun berjalan dan memiliki KTA-B. Bila jumlah anggota biasa melebihi 200 orang, perwakilan dapat ditunjuk dengan membawa mandat dari anggota yang diwakili.
Menurut Imanullah, pernyataan Caretaker yang langsung menentukan 200 peserta tanpa mekanisme mandat merupakan bentuk salah tafsir aturan. Ia juga keberatan dengan penentuan peserta berdasarkan cluster masa keanggotaan (4 tahun, 3 tahun, dan 2 tahun) karena tidak diatur sebagai dasar penunjukan langsung peserta.
Ia menegaskan bahwa pembagian cluster seharusnya digunakan untuk menentukan perwakilan jika jumlah anggota melebihi 200 orang, bukan untuk menetapkan peserta secara otomatis.
Berdasarkan keberatan tersebut, Imanullah meminta KADIN Provinsi Banten untuk:
“Kami percaya KADIN Provinsi Banten memiliki komitmen untuk menjaga integritas organisasi,” tutupnya.