Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik yang inklusif dengan menggelar pencatatan pernikahan massal khusus bagi warga non-muslim.
Sebanyak 20 pasangan kini resmi tercatat sebagai suami-istri secara sah menurut hukum negara dalam acara yang digelar di Hotel Sol Marina pada Minggu (27/7/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel sebagai bagian dari upaya menjamin hak-hak sipil seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dwi Suryani, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya legalitas pernikahan secara administrasi negara.
“Pencatatan perkawinan bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang menjamin hak-hak warga dalam kehidupan berkeluarga,” ujarnya.
Banyak pasangan yang merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini, terutama mereka yang selama ini menghadapi hambatan untuk mengurus pencatatan pernikahan secara mandiri.
“Kami bersyukur sekali atas perhatian dan dukungan dari Pemerintah Kota, terutama Bapak Wali Kota. Tanpa program ini, mungkin kami masih belum sempat mengurus pencatatan resmi,” ujar salah satu peserta dengan penuh rasa syukur.
Dengan resmi tercatatnya pernikahan mereka, 20 pasangan ini kini mendapatkan kepastian hukum yang akan berpengaruh positif terhadap status keluarga, termasuk dalam hal hak waris, administrasi kependudukan, serta perlindungan hukum lainnya.
Pemerintah Kota Tangsel berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan ke depannya sebagai bentuk nyata pelayanan yang adil dan merata bagi seluruh warganya.