Sorottajam.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis (11/6/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga masyarakat dari dampak rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal. Praktik semacam ini merugikan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Pengawasan di jalur distribusi akan terus kami perketat, termasuk di titik-titik rawan penyelundupan seperti Merak-Bakauheni,” ujar Djaka.
Operasi bermula sekitar pukul 07.00 WIB setelah Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan pelabuhan.
Dalam penindakan pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Pengemudi berinisial JFR bersama kernet JER tidak mampu menjelaskan muatan yang dibawa.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai sesuai ketentuan. Dari truk pertama ini, petugas mengamankan 2.912.000 batang rokok ilegal.
“Modus yang digunakan semakin beragam. Para pelaku berupaya menyamarkan pengiriman agar lolos dari pemeriksaan, namun petugas kami berhasil mendeteksi adanya kejanggalan sejak awal,” kata Djaka.
Usai penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan kembali menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XXDN yang juga mencurigakan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk kedua mencapai 5.350.000 batang.
Secara keseluruhan, Bea Cukai berhasil mengamankan 8,262 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar, yang mencakup nilai cukai, pajak rokok, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Djaka menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai semata. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak—mulai dari aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat—untuk memutus rantai distribusinya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Jika menemukan indikasi distribusi barang kena cukai ilegal, segera laporkan. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu pengawasan dan menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai turut berkoordinasi dengan Polda Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten.
Atas kasus tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menetapkan JFR sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk kemudian dikirim ke wilayah Sumatra.