Sorottajam.com - Ratusan warga Situ Rompong menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, Kamis (10/6/2026), menuntut kejelasan atas sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Aksi yang sempat memanas itu akhirnya mendapat respons langsung dari Kepala BPN Tangsel, Seto Apriyadi, yang turun menemui massa dan membuka ruang dialog dengan warga.
Kedatangan Seto sontak menjadi perhatian warga yang sejak pagi menyuarakan tuntutan agar pemerintah mengkaji ulang penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan oleh PT Sahid Putra Harapan (SPH).
Sebelum mendatangi Kantor BPN Tangsel, massa lebih dahulu melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Mereka mendesak Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, untuk turun tangan dan mengaudit proses penerbitan SHGB yang dinilai menjadi akar konflik berkepanjangan di kawasan Situ Rompong.
Di hadapan para demonstran, Seto menegaskan pihaknya terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat dan akan mempelajari persoalan tersebut secara mendalam.
“Kami selalu mendukung dan menghargai setiap masukan dari warga. Terkait persoalan ini, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu secara menyeluruh agar dapat memahami duduk perkaranya dengan baik,” ujar Seto.
Ia kemudian mengajak perwakilan warga untuk berdialog langsung di dalam kantor BPN.
“Bapak-Ibu, saya minta perwakilan dari warga untuk masuk berbicara dengan saya. Mari kita duduk bersama dan membahas persoalan ini dengan baik,” katanya.
Ajakan itu disambut positif oleh warga yang berharap ada kejelasan terkait status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum warga Situ Rompong, Bambang Pujo, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mencari kepastian hukum atas lahan yang telah dihuni selama puluhan tahun.
Menurut Bambang, dalam mediasi sebelumnya di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pihak kejaksaan menyampaikan tidak memiliki kewenangan untuk menangani substansi sengketa lahan.
“Kami memahami posisi hukum Kejari yang menyatakan tidak memiliki kewenangan. Namun itu bukan berarti persoalan ini selesai atau ada pihak yang menang maupun kalah. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata Bambang.
Ia berharap aspirasi warga dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk menelaah ulang dasar penerbitan sertifikat yang kini menjadi sumber konflik.
Salah satu poin yang paling disorot warga adalah penetapan empat warga sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari sengketa lahan tersebut. Menurut Bambang, hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena sebagian warga yang kini terseret kasus hukum telah menetap di kawasan itu selama puluhan tahun.
“Bagaimana mungkin warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana justru dituduh menyerobot tanah, sementara pihak yang baru muncul belakangan mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat yang terbit pada 2023,” tegasnya.
Warga menyebut sebagian masyarakat telah menghuni kawasan Situ Rompong selama lebih dari 45 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kawasan itu berkembang menjadi permukiman aktif dengan struktur RT dan RW yang telah beberapa kali berganti kepengurusan.
Atas dasar itu, warga mempertanyakan penerbitan SHGB atas nama pihak swasta, terlebih terdapat surat dari Kementerian PUPR yang menyebut lahan tersebut berada dalam penguasaan negara.
“Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana lahan yang sudah ditempati warga selama puluhan tahun dan disebut berada dalam penguasaan negara bisa dilelang, lalu diterbitkan SHGB atas nama pihak swasta,” ujar Bambang.
Lahan yang disengketakan diketahui memiliki luas sekitar 12 hektare. Namun warga mengklaim area yang kini masih mereka pertahankan hanya tersisa sekitar 6 hektare setelah sebagian wilayah dikuasai pengembang.
Tak hanya permukiman, area sengketa juga mencakup kawasan situ atau danau yang selama ini diyakini warga sebagai aset negara. Karena itu, masyarakat menolak keras jika kawasan tersebut dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan.
Konflik Situ Rompong mulai mencuat sejak 2023 setelah sejumlah warga menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan SHGB yang terbit pada tahun yang sama.
Persoalan ini sebelumnya telah dibawa ke berbagai lembaga negara. Warga mengaku pernah menyampaikan pengaduan ke DPR RI serta menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata maupun perkara di PTUN. Namun hingga kini, sengketa belum menemukan titik terang.
“Putusan itu hanya menyatakan gugatan kami tidak diterima atau ditolak. Bukan berarti otomatis tanah itu menjadi milik pihak swasta,” kata Bambang.