Sorottajam.com - Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka dan puluhan ribu ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Malaysia.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkirawang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli malam yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Curug pada Jumat (19/9/2025) dini hari di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijenjing, Desa Kadu, Kecamatan Curug.
"Petugas mencurigai sebuah truk yang membawa beberapa boks plastik hitam. Setelah diperiksa, ditemukan ribuan benih bening lobster tanpa dokumen perizinan," kata Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan enam boks berisi total 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Barang bukti lainnya berupa satu unit truk Mitsubishi B-9530-I, satu unit Honda Mobilio B-1169-VKS, satu unit Daihatsu Luxio R-1822-P, serta enam unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku.
Victor menjelaskan, dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka berinisial AF (36) diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Agustus 2025. Dalam kurun waktu tersebut, AF bersama jaringannya sudah melakukan 15 kali pengiriman benih lobster ke berbagai daerah.
"Setiap kali pengiriman, mereka membawa sekitar 8 sampai 30 boks berisi 5.000 hingga 6.000 ekor lobster. Omset totalnya diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar," ujarnya.
BBL tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Pangandaran dan Cilacap, Jawa Tengah. Setelah dikumpulkan di wilayah Curug, rencananya benih-benih itu akan dikirim ke Lampung, Bangka Belitung, hingga akhirnya diselundupkan ke Malaysia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka, yaitu S (43), AF (36), AW (46), ES (21), J (40), serta tiga orang lainnya yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) yakni TS, C, dan I.
Para tersangka dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Mereka diancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar," tegas Victor.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi juga menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Dr. Adi Susanto (Ahli Perikanan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) dan Dr. Andre Yosua, M.H., M.A., Ph.D. (Ahli Pidana).
Victor menambahkan, kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara (transnational crime) karena melibatkan jaringan antarprovinsi dan antarnegara.
"Ini bukan kasus kecil. Perdagangan benih lobster ilegal merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut kita," kata Victor.