Sorottajam.com - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa memutar atau menampilkan musik dalam pesta pernikahan tetap termasuk penggunaan komersial yang dikenakan kewajiban membayar royalti.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dan berlaku meski acara berlangsung privat dengan tamu undangan terbatas.
Menurut Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, tarif royalti untuk pernikahan yang bersifat live event tanpa tiket masuk ditetapkan sebesar dua persen dari total biaya produksi.
“Kami selalu berpihak pada para pencipta lagu. Royalti adalah hak mereka,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Bukan Soal Dendam, Tawuran di Serpong Ternyata “Event” yang Diatur Admin Medsos
Robert menegaskan, beban pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara, bukan pengisi hiburan.
“Yang wajib membayar itu pihak keluarga atau event organizer yang mengatur pernikahan, bukan artis atau pengisi acaranya,” katanya.
Ia mengakui pendataan pernikahan yang menggunakan musik lebih menantang dibandingkan acara publik karena sifatnya tertutup.
“Umumnya yang terdaftar di database kami adalah acara publik. Untuk pernikahan, kami mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” jelasnya.