Sorottajam.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang berlokasi di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9/20205) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, aksi ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi sejumlah blok migas.
“Betul, ada penggeledahan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Anang, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi PT SEI terkait akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken yang berlangsung pada periode 2012–2015.
“Langkah ini dilakukan guna mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berhubungan dengan akuisisi tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT Saka Energi Indonesia berdiri pada 27 Juni 2011. Hingga kini, perusahaan migas tersebut mengelola 10 blok di Tanah Air serta satu blok shale gas di Amerika Serikat. Dari jumlah itu, enam blok dioperasikan penuh oleh SEI dengan kepemilikan 100 persen, di antaranya Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.