Sorottajam.com - Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam melindungi ekosistem laut dengan melarang keras penggunaan pukat harimau (trawl net) dalam aktivitas penangkapan ikan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Larangan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/PERMEN-KP/2016.
Pukat harimau, yang dikenal karena metode penangkapan ikan yang menyapu dasar laut, telah terbukti merusak habitat laut, mengancam keberadaan spesies langka, dan mempercepat laju overfishing.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang melanggar aturan ini. "Kita tidak akan kompromi dengan siapa pun yang menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi kekayaan laut kita," ujarnya.
Larangan penggunaan pukat harimau sejalan dengan upaya global dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan. Organisasi lingkungan juga menyambut baik langkah ini, mengingat dampak negatif pukat harimau terhadap ekosistem laut yang sangat besar.
Masyarakat diimbau untuk beralih menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian laut. Pemerintah juga berencana memberikan pelatihan dan bantuan bagi para nelayan untuk beralih ke metode penangkapan yang lebih berkelanjutan.
Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat melestarikan sumber daya lautnya untuk generasi mendatang, sekaligus mendukung kesejahteraan para nelayan melalui praktik perikanan yang berkelanjutan. (Ihy)