IMG-LOGO
Sorot Kasus

Berdiri di Atas Rumah Bertingkat, Tower di Pondok Aren Bikin Resah, Pilar Turun Tangan

by Admin - 09 Oct 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Pembangunan menara telekomunikasi atau tower di atas bangunan bertingkat di kawasan Jalan Raya Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan. Selain memicu keresahan warga, pembangunan tersebut juga dipertanyakan karena diduga belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta agar dugaan pelanggaran perizinan tersebut segera ditindaklanjuti. Ia bahkan menginstruksikan penyegelan lokasi apabila pembangunan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Harus ada PBG-nya itu. Kalau enggak, nanti dibongkar,” ujar Pilar, Jumat (9/10/2026).

Pilar menegaskan, pembangunan tower di kawasan permukiman harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan. Menurut dia, keberadaan menara di atas bangunan bertingkat perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan risiko apabila konstruksinya tidak memenuhi standar teknis.

Instruksi penyegelan itu disampaikan setelah wartawan menginformasikan bahwa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel yang mengecek lokasi di lingkungan RT 04/RW 01, Kelurahan Pondok Aren, tidak menemukan plang PBG yang terpasang dan dapat dilihat publik.

“Oh iya, itu harus disegel itu. Enggak boleh itu, kan harus sesuai dengan standar keselamatan. Kalau misalnya ada angin besar, jatuh ke masyarakat, keluarga ada yang meninggal, tanggung jawab? Makanya harus ada PBG dulu, itu nomor satu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aspek keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi, terutama yang berada di lingkungan padat penduduk.

Meski demikian, belum terlihatnya plang PBG di lokasi belum otomatis membuktikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin. Status legalitasnya masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran perizinan pembangunan tower tersebut.

Berdasarkan laporan koordinator wilayah yang melakukan pengecekan, plang PBG belum terlihat terpasang di lokasi hingga Jumat pagi. Satpol PP pun berencana memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi status perizinan pembangunan.

“Lokasi sudah dicek, berkas sedang ditindaklanjuti. Nanti setelah pemanggilan baru ketahuan sudah ada izin atau belumnya, karena kalau di lapangan pihak legalnya kan tidak ada,” ungkap Indra.

Pemanggilan tersebut akan menjadi langkah awal untuk memastikan apakah pembangunan tower telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Hasil pemeriksaan juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan tindakan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam kesempatan itu, Pilar turut menjelaskan pengalamannya ketika bangunan indekos miliknya di Bandung pernah disewa oleh penyedia layanan telekomunikasi untuk pendirian tower.

Ia mengatakan, proses pendirian tower tetap harus mengikuti prosedur perizinan meskipun lokasi yang digunakan merupakan bangunan milik pribadi.

“Saya juga punya di Bandung, kos-kosan saya ngurus PBG dulu. Syaratnya itu kan provider sewa tempat ya, nah provider itu yang ngurus PBG. Nah, saya ngurus ke lingkungan, ke RW, sebagai pemilik kosan tadi,” jelas Pilar.

Menurutnya, pemilik bangunan dan penyedia layanan telekomunikasi perlu menjalankan peran masing-masing dalam proses perizinan. Dengan demikian, pembangunan dapat dilakukan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Kini, kepastian mengenai legalitas tower di Pondok Aren masih menunggu hasil klarifikasi Satpol PP Tangsel. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan tidak hanya kelengkapan administrasi, tetapi juga pemenuhan standar keselamatan konstruksi.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan penegakan aturan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting agar persoalan perizinan dan keselamatan tidak diabaikan, terlebih tower tersebut berada di atas bangunan bertingkat di tengah kawasan permukiman.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected