IMG-LOGO
Tips & Edukasi

Apakah Anjing Itu Najis, Berikut Penjelasan Empat Imam Mazhab Fiqih

by Admin - 09 Aug 2024 22 Views
IMG

Sorottajam.com - Dalam pandangan ulama fiqih, ada perbedaan pendapat tentang status kenajisan anjing. Berikut adalah ringkasan dari pandangan beberapa mazhab utama:

1. Mazhab Imam Syafi'i. Anjing dianggap najis secara keseluruhan, baik itu air liur, bulu, maupun tubuhnya. Oleh karena itu, jika seseorang bersentuhan dengan anjing, maka ia harus mencuci tangan atau bagian tubuh yang terkena dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah atau debu (istilahnya adalah "mencuci tujuh kali, salah satunya dengan debu").

2. Mazhab Maliki. Dalam mazhab ini, anjing tidak dianggap najis kecuali air liurnya. Jika seseorang bersentuhan dengan air liur anjing, maka ia wajib mencuci bagian yang terkena. Namun, tubuh dan bulu anjing tidak dianggap najis.

3. Mazhab Hanafi. Mazhab ini juga memandang anjing sebagai najis, namun hanya pada bagian air liurnya. Kontak dengan air liur anjing memerlukan pencucian seperti dalam mazhab Syafi'i, namun tidak seteliti itu.

4. Mazhab Hanbali. Pandangan dalam mazhab Hanbali mirip dengan mazhab Syafi'i, di mana anjing dianggap najis secara keseluruhan. Kontak dengan air liur atau bagian tubuh anjing memerlukan pencucian dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa status kenajisan anjing dalam Islam dapat bervariasi tergantung pada mazhab yang diikuti.

Sementara dalil tentang kenajisan anjing didasarkan pada hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat. Berikut adalah beberapa dalil yang sering dijadikan rujukan oleh para ulama dalam menetapkan hukum kenajisan anjing:

1. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." 

Hadits ini sering dijadikan dalil utama bahwa air liur anjing adalah najis dan harus dibersihkan dengan cara yang khusus, yaitu mencuci bejana tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

2. Hadits Riwayat Muslim

Dalam hadits lain, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah."

Hadits ini menegaskan lagi prosedur pembersihan bejana yang dijilat oleh anjing, yang menunjukkan kenajisan air liur anjing menurut pandangan mayoritas ulama.

3. Hadits Riwayat Ahmad

Ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Nabi SAW bersabda:

"Apabila anjing minum dari bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia menuangkannya dan mencucinya tujuh kali."

Hadits ini menguatkan pandangan bahwa air liur anjing dianggap najis dan perlu dibersihkan secara khusus.

Dalil-dalil ini digunakan oleh mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali, untuk menetapkan bahwa anjing, atau setidaknya air liurnya, adalah najis.

Hukum ini kemudian diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti cara membersihkan wadah atau pakaian yang terkena air liur anjing.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected