Sorottajam.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk menutupi pelanggaran anggota kepolisian dengan istilah “oknum”. Dalam pernyataannya pada Minggu (1/6/2025), Irjen Agus menekankan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri merupakan tanggung jawab institusi.
“Jangan lagi ada kata ‘oknum’. Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah ‘oknum’. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” ujar Agus.
Irjen Agus juga menyoroti pentingnya peran polisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ia mengimbau agar seluruh anggota kepolisian memberikan pelayanan yang tulus dan ikhlas kepada masyarakat.
“Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Untuk itu layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Wujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan bebas pungli,” lanjutnya.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang modern, Polri telah meluncurkan berbagai inovasi digital. Beberapa di antaranya adalah layanan pembuatan SIM secara online melalui aplikasi SINAR serta sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring lewat aplikasi SIGNAL.
Irjen Agus menyebut langkah ini sebagai bagian dari implementasi program Polri Presisi untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan akuntabel. (Ihy)