Sorottajam.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp53,76 miliar.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 33.210.360 batang hasil tembakau (HT) berbagai merek, 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10.000 gram tembakau iris (TIS), serta sejumlah dokumen bukti barang sitaan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang Selatan, dan dilanjutkan ke fasilitas ramah lingkungan milik PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan metode co-processing, yaitu pembakaran menggunakan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500–1.800 derajat Celsius, tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambung Priyogo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Total potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp38,87 miliar. Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat akibat bahan baku dan proses produksi yang tidak terjamin,” ujar Ambung.
Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang juga secara rutin melaksanakan Operasi Gurita untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, terutama hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol di wilayah Banten. Hingga 31 Oktober 2025, Bea Cukai Banten mencatat 821 kali penindakan, dengan hasil penangkapan sebanyak 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kg tembakau iris ilegal, serta 76,74 liter etil alkohol ilegal.
Ambung menjelaskan, operasi ini merupakan langkah terstruktur dan masif dalam rangka menutup mata rantai distribusi BKC ilegal di wilayah strategis yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera.
“Sinergi yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat penting untuk menekan dampak sosial dan ekonomi akibat maraknya peredaran barang ilegal,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan dan operasi penindakan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banten berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan industri legal di Indonesia,” tutupnya.