Sorottajam.com - Pajak kendaraan bermotor di Indonesia kembali menjadi sorotan. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menilai tarif pajak mobil nasional tergolong sangat tinggi, bahkan disebut-sebut sebagai salah satu yang termahal di dunia.
“Beberapa tahun lalu ada perwakilan dari U.S Automotive Council yang bilang pajak kita paling tinggi. Setelah dicek, memang betul adanya,” kata Kukuh, Senin (25/8/2025).
Kukuh mencontohkan, mobil keluarga seperti Toyota Avanza yang diproduksi di dalam negeri dikenai pajak tahunan hampir Rp5 juta. Sementara di Malaysia, mobil serupa hanya dikenakan pajak sekitar Rp1 juta, dan di Thailand bahkan lebih rendah lagi, yakni sekitar Rp150 ribu.
Pajak Berlapis Membebani Harga Mobil
Ia menjelaskan, setiap mobil baru di Indonesia otomatis terkena berbagai pungutan seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Akumulasi pajak tersebut membuat harga mobil di pasar domestik melonjak tajam.
Peneliti LPEM FEB UI, Riyanto, menambahkan bahwa porsi pajak terhadap harga mobil di Indonesia mencapai sekitar 40 persen. Bandingkan dengan Thailand yang hanya 32 persen.
“Perbedaan terbesar ada di BBNKB dan PPN. Di Indonesia, BBNKB bisa 12,5 persen, sementara di Thailand tidak ada. PPN kita 11 persen, Thailand hanya 7 persen,” jelas Riyanto.
Sulit Bersaing dengan Thailand
Menurut Riyanto, kondisi tersebut membuat industri otomotif Indonesia sulit bersaing dengan Thailand, yang selama ini menjadi pusat produksi mobil di Asia Tenggara.