Sorottajam.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok kebijakan Single Investor Identification (SID) bagi investor aset kripto. Langkah ini dinilai strategis dalam menciptakan ekosistem investasi digital yang lebih akuntabel, transparan, serta aman bagi konsumen.
SID akan menjadi identitas tunggal bagi setiap investor aset digital, serupa dengan mekanisme yang telah lama diterapkan di pasar modal. Melalui SID, proses verifikasi identitas diharapkan lebih terstandar dan pengawasan transaksi kripto bisa ditingkatkan secara signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa SID disiapkan untuk memperkuat integritas data investor serta mempermudah pengawasan. Hal ini ia ungkapkan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (4/8/2025).
“SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan,” ujar Hasan.
Menurutnya, kebijakan ini akan mendukung prinsip know your customer (KYC) dan menjadi alat mitigasi risiko terkait pencucian uang serta pendanaan terorisme (APU PPT) di sektor kripto.
OJK saat ini tengah mengevaluasi tiga opsi pengembangan SID. Pertama, SID dikembangkan sepenuhnya oleh OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, keamanan data, dan integrasi lintas sektor.
Opsi kedua, OJK membuka ruang kolaborasi dengan pelaku industri, asosiasi, dan Self-Regulatory Organization (SRO) kripto untuk membangun sistem yang responsif terhadap kebutuhan pasar.
Ketiga, SID kripto diintegrasikan dengan infrastruktur SID yang sudah ada di sektor keuangan lain.
Ketiga opsi tersebut masih dalam proses pengkajian melalui regulatory impact assessment serta melibatkan masukan aktif dari berbagai pemangku kepentingan industri.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif rencana OJK. Menurutnya, SID bisa menjadi fondasi kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri kripto nasional secara sehat.
"SID tidak hanya akan memperkuat perlindungan investor dan kredibilitas industri, tetapi juga menyederhanakan proses onboarding pengguna ke dalam ekosistem kripto,” ujar Calvin.
Ia menilai, investasi kripto selama ini memiliki barrier to entry yang rendah dibanding pasar modal atau reksadana. Hanya dengan KTP dan internet, masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi dalam waktu singkat.
“Kami berharap kebijakan SID justru memperkuat kemudahan ini. Sistem yang dibangun harus adaptif terhadap karakteristik industri digital agar tetap inklusif, khususnya bagi investor pemula,” tambahnya.
Calvin juga mendorong agar OJK lebih mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam pengembangan SID. Menurutnya, dengan melibatkan pelaku industri, sistem yang dibangun akan lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan efisien dalam pelaksanaannya.
“Melalui pendekatan kolaboratif, kita bisa memastikan SID tetap menjamin perlindungan konsumen tanpa menghalangi akses masyarakat terhadap aset digital,” ujarnya.
Meski nilai transaksi kripto nasional sempat turun sebesar 34,82% pada Juni 2025 menjadi Rp32,31 triliun, Calvin optimistis penerapan SID bisa menjadi momentum pemulihan.
Sebab, sistem identitas yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperluas partisipasi masyarakat.
Terlebih, jumlah investor kripto terus meningkat. Per Juni 2025, investor kripto mencapai 15,85 juta, naik 5,18% dari bulan sebelumnya. Ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital masih sangat tinggi.
Hingga Juli 2025, OJK mencatat ada 1.181 aset kripto yang diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang tepat sasaran dan ekosistem yang inklusif, industri aset digital dinilai siap tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.