Sorottajam.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan regulasi terkait redenominasi rupiah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau paling lambat 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang direncanakan tuntas pada 2027,” tertulis dalam beleid tersebut.
Redenominasi dinilai penting untuk memperkuat efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas serta kesinambungan perekonomian nasional, melindungi daya beli masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap nilai rupiah.
Kementerian Keuangan menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan selesai pada 2026, serta RUU tentang Penilai yang diharapkan rampung tahun 2025.
Keempat RUU ini masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029 sebagai bagian dari upaya mencapai sasaran strategis Kementerian Keuangan.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu dan telah ditetapkan dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029,” bunyi keterangan dalam PMK tersebut.