IMG-LOGO
Sorot Peristiwa

BPN Banten Rampungkan Pembebasan 159 Bidang Tanah untuk Exit Tol Serang-Panimbang KM 68

by Admin - 14 Oct 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol Serang-Panimbang KM 68 memasuki tahap baru. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap 159 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp57,2 miliar.

Lahan yang telah dibebaskan tersebut memiliki luas sekitar 8,8 hektare. Penyelesaian pengadaan tanah ditandai dengan penyerahan hasil kegiatan kepada Pemerintah Provinsi Banten di Aula Baduy, Selasa (13/10/2026).

Penyerahan tersebut disaksikan Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo.

Dalam agenda tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menyerahkan dokumen hasil pengadaan tanah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten Arlan Marzan. Keduanya juga menandatangani berita acara penyerahan.

Harison mengatakan, keberhasilan penyelesaian pengadaan tanah sesuai target waktu merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Ia berharap proses tersebut dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan lainnya.

“Melihat pasukan yang bekerja seperti ini, kami sudah lapor kepada Pak Dirjen Pengadaan Tanah, ini adalah prototipe contoh pengadaan tanah yang on time,” ujar Harison.

Menurut dia, koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, dan Kejaksaan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Meski tahapan pengadaan tanah telah diselesaikan untuk sejumlah bidang, pembangunan fisik Exit Tol Serang-Panimbang KM 68 masih memerlukan persiapan lanjutan.

Salah satu tahapan yang perlu dipenuhi adalah rekomendasi alih fungsi lahan dari Kementerian Pertanian. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses yang harus dituntaskan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menilai pembangunan akses tol tersebut memiliki arti penting bagi peningkatan konektivitas wilayah. Selain mempermudah akses menuju Rumah Sakit Adhyaksa, keberadaan exit tol itu diharapkan menunjang aktivitas di kawasan pusat pemerintahan.

Fahmi juga berharap pembangunan infrastruktur tersebut memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menegaskan, percepatan proyek harus tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban administrasi dan prinsip akuntabilitas.

“Kami siap berkolaborasi bersama seluruh institusi, khususnya dalam rangka mewujudkan Banten yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Elfidian menjelaskan pengadaan tanah untuk proyek tersebut telah dimulai sejak September 2025. Pelaksanaannya dibagi menjadi tiga segmen dengan mempertimbangkan status dan kondisi masing-masing bidang tanah.

Dari proses yang telah berjalan, pembayaran ganti rugi secara langsung dilakukan terhadap 159 bidang tanah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp57.217.105.706.

Adapun bidang tanah lainnya akan ditangani lebih lanjut sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi.

Dengan diserahkannya hasil pengadaan tanah tersebut, persiapan pembangunan Exit Tol Serang-Panimbang KM 68 diharapkan semakin maju. Infrastruktur ini ditargetkan dapat memperlancar akses menuju fasilitas publik sekaligus mendukung pengembangan kawasan di Provinsi Banten.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected