Sorottajam.com - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus memahami ketentuan seleksi yang berlaku. Pasalnya, pemerintah menegaskan bahwa perubahan status dari PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui jalur seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan demikian, status sebagai PPPK tidak serta-merta menjadi tiket untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti proses seleksi.
“PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, kalau nanti ada tes CPNS dan masih memenuhi syarat usia, silakan mengikuti. Jadi, skema untuk berpindah dari PPPK ke PNS harus melalui tes. Tidak ada yang otomatis,” kata Zudan saat melakukan kunjungan kerja di Magetan, Jawa Timur, Minggu (18/10/2026).
Penjelasan tersebut menjadi penting bagi PPPK yang berharap memperoleh kepastian mengenai jenjang karier dan peluang menjadi PNS. Para pegawai perlu memastikan bahwa rencana mengikuti seleksi didasarkan pada ketentuan resmi, bukan sekadar informasi yang beredar di masyarakat.
Batas Usia Menjadi Salah Satu Syarat Utama
Selain harus mengikuti seleksi CPNS, calon pelamar juga perlu memperhatikan batas usia yang berlaku. Persyaratan ini menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan apakah seseorang memenuhi kriteria untuk mengikuti proses rekrutmen.
Secara umum, batas usia pelamar CPNS mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan seleksi. Namun, terdapat pengecualian untuk jabatan tertentu yang memiliki persyaratan khusus.
Dalam penjelasannya, Zudan menyebut pelamar berusia di atas 35 tahun masih dapat mengikuti seleksi hingga usia 40 tahun apabila memenuhi persyaratan pendidikan doktor atau S3.
“Jadi kalau umur di atas 35, yang masih boleh itu sampai dengan umur 40 dengan syarat sudah memiliki pendidikan doktor atau S3. Karena memang sistem aturannya begitu. Kita ikuti sistem aturan yang saat ini masih berlaku, sampai dengan nanti ada peraturan lebih lanjut,” jelasnya.
Ketentuan tersebut perlu dipahami secara cermat karena pengecualian usia tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh pelamar. Persyaratan usia hingga 40 tahun harus disesuaikan dengan ketentuan jabatan atau formasi yang dibuka dalam seleksi.
Tidak Ada Pengangkatan Otomatis dari PPPK ke PNS
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian harus mengikuti mekanisme yang memiliki dasar hukum. Artinya, masa kerja sebagai PPPK tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu. Kesempatan mengikuti seleksi tetap terbuka selama calon pelamar memenuhi persyaratan administrasi, batas usia, kualifikasi pendidikan, serta ketentuan lain yang ditetapkan untuk formasi yang dilamar.
Karena itu, pegawai yang ingin beralih status perlu memantau pengumuman resmi mengenai pembukaan seleksi CPNS, termasuk persyaratan khusus yang mungkin diberlakukan pada masing-masing jabatan.
PPPK Diminta Memeriksa Persyaratan Sebelum Mendaftar
Bagi PPPK yang berencana mengikuti seleksi CPNS, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum menyiapkan pendaftaran.
Pertama, memastikan usia masih sesuai dengan persyaratan formasi yang tersedia. Kedua, memeriksa kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dituju. Ketiga, mengikuti seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan pemerintah dan melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan.
Calon pelamar juga perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi agar tidak keliru memahami peluang maupun persyaratan perpindahan status kepegawaian.
Pada akhirnya, kesempatan PPPK untuk menjadi PNS tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil seleksi yang berlaku. Selama belum ada perubahan regulasi, mekanisme tes CPNS menjadi jalur yang harus ditempuh, bukan melalui pengangkatan otomatis.