IMG-LOGO
Sorot Pemerintahan

UU Reforma Agraria Resmi Berlaku, Pemerintah Bersiap Atur Penguasaan Tanah

by Admin - 22 Sep 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan turunan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, salah satu aturan yang akan disusun adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penataan dan pengendalian penguasaan serta kepemilikan tanah.

Menurut Nusron, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," kata Nusron dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, PP tersebut nantinya akan mengatur sejumlah aspek dalam pelaksanaan reforma agraria. Materinya antara lain mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Pemerintah juga akan mengatur mekanisme penentuan lokasi yang menjadi prioritas reforma agraria.

Selain itu, aturan tersebut akan memuat tata cara pemindahan status barang milik negara (BMN), barang milik daerah (BMD), serta aset milik BUMN dan BUMD.

Aspek penyelesaian konflik agraria juga masuk dalam materi yang akan diatur pemerintah.

Tidak hanya itu, pemerintah akan mengatur tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah penataan dan pengendalian batas penguasaan serta kepemilikan tanah.

Nusron mengatakan, pemerintah nantinya akan menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan dan kepemilikan tanah.

"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," ujar Nusron.

Selain berbagai ketentuan tersebut, pemerintah juga akan mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah selanjutnya harus menyusun berbagai regulasi turunan agar ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan secara teknis.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected