Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA).
Integrasi tersebut dilakukan dengan menggabungkan peta objek pajak yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan peta induk bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, SISGITA menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendapatkan data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat dan terkini.
“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta induk bidang,” kata Benyamin.
Menurutnya, data objek pajak yang selama ini digunakan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada sejumlah bidang tanah masih dapat mengacu pada data lama, seperti girik atau letter C.
Sementara setelah tanah tersebut disertifikatkan, luas bidang tanah telah melalui proses pengukuran sehingga menghasilkan data yang lebih mutakhir.
“Sehingga antara luas bidang yang dulu berdasarkan SPPT, berdasarkan letter C, berdasarkan girik, sekarang luas bidang berdasarkan pengukuran sertifikat. Jadi data terkini sedikit,” ujarnya.
Benyamin menjelaskan, perbedaan data tersebut dapat terjadi karena adanya pemecahan bidang tanah, pembagian waris, pembelian lahan tambahan maupun perubahan kepemilikan.
Melalui SISGITA, Nomor Induk Bidang (NIB) yang tercatat di Kantor Pertanahan dapat dipadukan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Bapenda.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui apabila terdapat perubahan luas tanah maupun ketidaksesuaian antara data sertifikat dan data perpajakan.
“Di situ ketahuan, oh ternyata tanah saya bertambah 100 meter atau tanah saya karena sudah dibagi waris kurang 100 meter dari luas awal,” jelas Benyamin.

Integrasi data tersebut juga akan digunakan untuk memperbarui data SPPT. Benyamin mengatakan, masih ditemukan bidang tanah yang sertifikatnya telah berganti nama, tetapi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
“Nanti dengan ini ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat,” katanya.
Pemkot Tangsel, lanjut Benyamin, akan membentuk satuan tugas yang melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti data hasil integrasi tersebut.
“Nanti mereka akan bekerja berdua, melihat apa yang harus diperbarui oleh masyarakat dan seterusnya,” ujarnya.
Selain meningkatkan akurasi data tanah, SISGITA juga akan dikembangkan dengan sistem tiga dimensi (3D). Sistem tersebut nantinya diharapkan dapat mendata bangunan yang berdiri di atas bidang tanah, termasuk volume bangunan.
“Ke depan kami akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D-nya, supaya terukur juga berapa luas bangunan, volume bangunan, panjang kali lebar kali tingginya yang terkini berapa,” kata Benyamin.
Menurutnya, pengembangan tersebut juga dapat membantu pemerintah mengetahui perubahan objek pajak. Misalnya, bidang tanah yang sebelumnya tercatat hanya sebagai tanah ternyata telah dibangun sebuah bangunan.
“Tanah saya ternyata di SPPT tadinya masih tanah saja. Sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” tuturnya.
Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel masih menghitung dampak integrasi data tersebut terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami masih harus menghitung seberapa besar kenaikannya terhadap PBB, baik perdesaan maupun perkotaan. Yang kedua terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, saya masih harus menghitung,” katanya.
Saat ini, jumlah objek pajak PBB di Tangerang Selatan mencapai lebih dari 492 ribu objek. Benyamin berharap integrasi data melalui SISGITA dapat membuat data objek pajak semakin akurat sekaligus mendorong pembaruan data perpajakan.
“Dengan ini mudah-mudahan nanti objek pajaknya akan naik,” pungkasnya.