Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan untuk meningkatkan akurasi objek pajak sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Integrasi tersebut dilakukan melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA), yang menggabungkan data peta objek pajak milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan peta induk bidang tanah milik Kantor Pertanahan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, sistem tersebut penting karena kondisi bidang tanah di lapangan dapat berubah, sementara data perpajakan belum tentu langsung ikut diperbarui.
“Di Tangerang Selatan objek pajak PBB itu ada 492 ribu lebih,” kata Benyamin di Puspemkot Tangsel, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, perubahan data dapat terjadi karena adanya pemecahan bidang tanah, pembagian waris, pembelian lahan tambahan maupun perubahan kepemilikan.
Melalui SISGITA, Nomor Induk Bidang (NIB) yang tercatat di Kantor Pertanahan akan dipadukan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Bapenda.
Dengan begitu, perbedaan luas tanah antara data perpajakan dan sertifikat dapat diketahui.
“Di situ ketahuan, oh ternyata tanah saya bertambah 100 meter atau tanah saya karena sudah dibagi waris kurang 100 meter dari luas awal,” ujarnya.
Benyamin mencontohkan, selama ini masih terdapat tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama pemilik baru, tetapi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
“Nanti dengan ini ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat,” jelasnya.
Kondisi serupa juga dapat terjadi pada kawasan perumahan. Sertifikat induk bisa saja telah tersedia, tetapi data PBB belum seluruhnya mengalami pemecahan sesuai bidang tanah yang baru.
Untuk menindaklanjuti temuan dari integrasi data tersebut, Pemkot Tangsel telah membentuk satuan tugas yang melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan.
“Nanti mereka akan bekerja berdua, melihat apa yang harus diperbarui oleh masyarakat dan seterusnya,” kata Benyamin.
Selain menyinkronkan data tanah, Pemkot Tangsel berencana mengembangkan SISGITA dengan sistem tiga dimensi (3D). Sistem tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengetahui keberadaan dan ukuran bangunan yang berdiri di atas bidang tanah.
“Ke depan kami akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D-nya, supaya terukur juga berapa luas bangunan, volume bangunan, panjang kali lebar kali tingginya yang terkini berapa,” ujarnya.
Menurut Benyamin, data tersebut juga penting untuk mengetahui perubahan objek pajak. Misalnya, suatu bidang yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong ternyata telah memiliki bangunan.
“Tanah saya ternyata di SPPT tadinya masih tanah saja. Sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” tuturnya.
Meski demikian, Benyamin mengatakan Pemkot Tangsel masih menghitung dampak integrasi data tersebut terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami masih harus menghitung seberapa besar kenaikannya terhadap PBB, baik perdesaan maupun perkotaan. Yang kedua terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, saya masih harus menghitung,” katanya.
Benyamin berharap integrasi tersebut dapat membuat data objek pajak lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Dengan ini mudah-mudahan nanti objek pajaknya akan naik,” pungkasnya.