IMG-LOGO
Sorot Kasus

Rektorat UIN Jakarta Diduga Kuasai Gedung Madrasah Pembangunan Secara Sepihak, Yayasan Protes Langkah Non Prosedural

by Admin - 27 Nov 2025 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Polemik antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memanas setelah terjadinya dugaan pengambilalihan paksa aset Gedung Madrasah Pembangunan (MP) di Ciputat pada akhir pekan lalu.

Kuasa hukum YSH, Oce Said, menyatakan bahwa tindakan rektorat yang mengambil alih gedung secara mendadak pada malam hari merupakan langkah yang tidak sesuai prosedur hukum.

Pengambilalihan Tengah Malam, Kunci Diganti, CCTV Dimatikan

Menurut Oce, insiden itu berlangsung pada Minggu malam, 23 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Sebuah rombongan yang diduga dari pihak rektorat datang menggunakan satu bus dan dua minibus lalu memasuki area MP.

“Serombongan orang masuk ke lingkungan MP, mengambil kunci kantor dan kunci kendaraan operasional, lalu langsung mengganti seluruh kunci ruangan,” ungkap Oce.

Ia menyebut jumlah orang yang terlibat 8–15 orang. Mereka disebut menemui petugas keamanan dan memaksa masuk ke area gedung. Lebih jauh, Oce mengungkap bahwa rekaman CCTV di ruang server dimatikan dan dihapus.

Pengurus Tak Bisa Masuk Keesokan Harinya

Pagi harinya, Senin (24/11) sekitar pukul 05.30 WIB, sekelompok orang dari pihak rektorat terlihat sudah menempati gedung tersebut dan menjaga akses masuk. Akibatnya, pengurus yayasan yang datang untuk bekerja tidak diperbolehkan memasuki area MP.

Rektor UIN Jakarta bahkan disebut turut hadir dan melakukan pengecekan ruang-ruang di gedung tersebut.

Tak hanya itu, Oce mengaku menerima kabar bahwa guru dan tenaga kependidikan diminta mengambil SK dari UIN Jakarta serta menandatangani pakta integritas yang melarang komunikasi dengan pihak yayasan.

“KMA Tidak Mengatur Pengambilalihan Aset”

YSH mempertanyakan legitimasi tindakan tersebut. Oce menyampaikan bahwa rektorat berpegang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025, namun keputusan itu, menurutnya, sama sekali tidak memuat mandat eksekusi aset.

“Dalam KMA hanya ada tiga perintah: inventarisasi, review oleh pejabat Kemenag, dan pembuatan berita acara serah terima. Tidak ada perintah eksekusi atau penyegelan,” tegasnya.

Ia menyebut langkah penyegelan, penggantian kunci, hingga pengambilalihan kendaraan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Konflik Berawal dari Kenaikan Sewa Lahan

Ketegangan antara kedua pihak disebut meningkat setelah rektorat menaikkan nilai sewa lahan dari sekitar Rp1 miliar menjadi Rp4 miliar per tahun. Setelah itu muncul rangkaian insiden—mulai dari penyegelan gedung pada April hingga perdebatan mengenai wacana integrasi lembaga.

“Tiba-tiba bukan lagi soal sewa. Narasinya berkembang ke integrasi lembaga,” ujar Oce.

Menurutnya, integrasi ini menyangkut hubungan lembaga swasta dengan institusi negara sehingga harus dikaji sangat hati-hati.

YSH Tempuh Banding Administratif, Layanan Pendidikan Tetap Berjalan

Meski terjadi gesekan, YSH menegaskan aktivitas pendidikan tetap berlangsung. MP saat ini memiliki sekitar 300 guru dan 3.000 siswa yang tetap membutuhkan layanan sekolah.

“Kami berkewajiban memastikan proses belajar tetap berjalan,” kata Oce.

Namun akses terhadap beberapa fasilitas terganggu. Akses server CCTV dan sejumlah dokumen penting hilang, meski akses perbankan dan beberapa instrumen operasional lain diklaim masih bisa diamankan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Oce juga menilai ada indikasi penggunaan wewenang yang tidak sesuai oleh oknum aparatur negara pada saat pelaksanaan pengambilalihan.

“Tindakan mengusir pengurus yayasan secara paksa itu sangat tidak manusiawi dan merupakan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa YSH saat ini menempuh jalur administratif dan tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected