IMG-LOGO
Sorot Kasus

Sengketa Madrasah Pembangunan Makin Panas, Yayasan Seret UIN Syarif Hidayatullah ke Jalur Hukum

by Admin - 17 Dec 2025 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Sengketa pengelolaan Madrasah Pembangunan antara Yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kian memanas.

Yayasan menilai telah terjadi pengambilalihan pengelolaan secara sepihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum, mulai dari pemutusan akses pengelolaan hingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Secara hukum, Yayasan masih menjadi pemilik dan pengelola sah Madrasah Pembangunan. Namun akses kami diputus total, termasuk dalam pelaksanaan PPDB yang seharusnya menjadi kewenangan Yayasan,” ujar perwakilan Yayasan dalam keterangan tertulis yang diterima sorottajam.com, Rabu (17/12/2025).

Atas tindakan tersebut, Yayasan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

“Kami menempuh langkah hukum karena tindakan ini diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Yayasan secara kelembagaan,” katanya.

Yayasan juga mengungkapkan bahwa proses hukum masih berjalan. Sejumlah saksi telah dan masih dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Hingga saat ini, pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur,” demikian disampaikan Yayasan.

Selain jalur pidana, Yayasan turut menyoroti aspek administrasi pemerintahan. Menurut mereka, Keputusan Menteri Agama (KMA) yang dijadikan dasar pengambilalihan pengelolaan dinilai tidak disusun sesuai prosedur dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kami menilai KMA tersebut tidak dibuat sesuai mekanisme yang benar dan berpotensi mengandung unsur maladministrasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Yayasan mengajukan aduan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Yayasan mengklaim, Ombudsman RI telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan saran kepada Menteri Agama RI agar keputusan dimaksud dibatalkan.

“Ombudsman menyarankan agar KMA tersebut dibatalkan karena bermasalah, baik dari sisi proses penerbitan maupun substansinya,” ungkap Yayasan.

Dalam gugatan yang diajukan, Yayasan juga meminta agar pelaksanaan KMA tersebut ditunda atau dilakukan skorsing hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap kondisi dapat dikembalikan pada status quo, sehingga Yayasan dapat kembali mengelola seluruh satuan pendidikan, termasuk Madrasah Pembangunan,” paparnya.

Yayasan menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga kepastian hukum dan menghentikan segala bentuk penguasaan aset Yayasan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan langkah hukum yang ditempuh oleh Yayasan.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected