Sorottajam.com - Pembangunan turap di Kali Ciputat, yang merupakan proyek Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan, terpaksa dihentikan setelah ditemukan adanya pencurian listrik.
PT Adli Urdha, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, diduga mengambil daya listrik secara ilegal hingga menyebabkan kerugian bagi PLN yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Petugas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ciputat bersama pihak kepolisian melakukan inspeksi di lokasi dan menemukan penggunaan daya listrik ilegal sebesar 8 ampere, atau setara dengan 1300 watt per hari.
“Jika dihitung berdasarkan tarif listrik sekitar Rp 1.400 per kWh, ditambah biaya lainnya, total kerugian bisa mencapai Rp 100 juta,” ujar Arif, petugas P2TL UP3 PLN Ciputat, Jumat (28/02/25).
Menurut dugaan awal, praktik pencurian listrik ini telah berlangsung sejak medio 2024, ketika proyek mulai dikerjakan. Saat ini, PLN masih menghitung secara rinci total kerugian, sementara kepolisian terus melakukan penyelidikan guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Menariknya, pihak Dinas SDABMBK Tangsel mengaku belum mengetahui adanya praktik pencurian listrik di proyek yang mereka biayai. Kemal, juru bicara dinas, menyatakan akan segera menghubungi bidang terkait untuk mencari tahu lebih lanjut.
“Saya belum tahu soal itu. Nanti saya kabari dulu ke bidangnya (Bidang SDA),” ujar Kemal saat dikonfirmasi secara terpisah.
Ketika ditanya soal pengawasan terhadap proyek, ia menegaskan bahwa dinas sudah memiliki pelaksana teknis (Peltek). Namun, ia menilai pengawasan listrik bukan tanggung jawab langsung pihak pengawas proyek. “Peltek tidak akan sampai sedetail itu memeriksa listrik diambil dari mana. Semua kebutuhan proyek langsung ditangani oleh pemborong,” jelasnya.
Saat ini, pihak kontraktor proyek disebut-sebut tengah berupaya melobi PLN untuk membayar ganti rugi agar proyek bisa kembali berjalan. Namun, belum ada kepastian apakah PLN akan menerima pembayaran tersebut atau tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan celah dalam pengawasan proyek pemerintah. Jika pencurian listrik benar terjadi sejak lama, maka muncul pertanyaan: apakah sistem pengawasan proyek sudah cukup efektif? (Ihy)