IMG-LOGO
Sorot Pemerintahan

THR Pekerja Diawasi Ketat, Disnaker Tangsel Dirikan Posko Pengaduan hingga 31 Maret 2026

by Admin - 10 Mar 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan menjelang Hari Raya.

Posko tersebut mulai beroperasi sejak 9 hingga 31 Maret 2026 dan ditujukan sebagai sarana bagi pekerja atau buruh yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Sabam Maringan, mengatakan bahwa posko ini merupakan langkah pengawasan sekaligus perlindungan bagi pekerja agar hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Melalui posko ini, pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR bisa langsung berkonsultasi atau menyampaikan laporan. Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Sabam, Selasa (10/3/2026).

Layanan pengaduan tersebut dibuka di Kantor Disnaker Tangsel yang berada di Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat mengirimkan laporan melalui email resmi Disnaker atau melalui laman posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Sabam menjelaskan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR, laporan tersebut akan diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.

Selain itu, jika pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan perselisihan hak antara pekerja dan perusahaan, Disnaker Tangsel juga dapat memfasilitasi proses mediasi guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan sebagai pengingat bagi seluruh pelaku usaha.

Sabam mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Tangerang Selatan agar mematuhi aturan tersebut dan memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu.

“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Kami berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected