Sorottajam.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan ini memberikan panduan dan batasan yang ketat bagi ASN yang ingin berpoligami, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut, ASN pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mendapatkan izin dari pejabat berwenang, seperti gubernur, wali kota, atau kepala biro sesuai dengan tempat tugasnya.
Persyaratan Poligami Bagi ASN:
1. Alasan Sah: ASN harus memiliki alasan yang sah untuk berpoligami, seperti ketidakmampuan istri pertama dalam menjalankan kewajibannya atau kondisi cacat tubuh yang dialami istri.
2. Persetujuan Tertulis: Izin poligami harus disertai dengan persetujuan tertulis dari istri pertama, yang menunjukkan bahwa istri menyetujui keputusan tersebut.
3. Kecukupan Penghasilan: ASN yang mengajukan izin poligami harus memiliki penghasilan yang cukup untuk mendukung keluarga yang diperluas, memastikan tidak ada anggota keluarga yang dirugikan secara finansial.
4. Keadilan Terhadap Keluarga: ASN harus mampu bersikap adil terhadap semua istri dan anak-anaknya, baik dalam hal perhatian, kasih sayang, maupun materi.
Penolakan Izin dan Sanksi Berat
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi atau jika poligami berpotensi mengganggu tugas kedinasan, maka izin poligami akan ditolak. Selain itu, ASN yang melakukan poligami tanpa izin akan dikenakan sanksi disiplin berat, sebagai upaya untuk menjaga kedisiplinan dan etika di lingkungan pemerintahan.
Tujuan Peraturan
Pj Gubernur Teguh Setyabudi menyatakan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketertiban dalam status pernikahan ASN, serta memastikan bahwa keputusan terkait perkawinan dan perceraian dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menjaga profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
Peraturan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola ASN dengan disiplin tinggi, sambil tetap memberikan ruang untuk kebutuhan pribadi mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (Ihy)