IMG-LOGO
Sorot Pemerintahan

Kemnaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

by Admin - 21 May 2025 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja yang marak terjadi di dunia kerja.

Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang dikeluarkan pada Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut secara eksplisit melarang pemberi kerja untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya milik pekerja, terlepas dari alasan apa pun.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa praktik ini sering digunakan perusahaan untuk menahan karyawan agar tetap bekerja dalam waktu tertentu atau sebagai jaminan atas pinjaman dan kewajiban kerja yang belum tuntas.

“Dalam banyak kasus, posisi pekerja jauh lebih lemah dibandingkan pemberi kerja. Akibatnya, mereka kesulitan mendapatkan kembali dokumen milik pribadi, termasuk ijazah, yang seharusnya menjadi hak mutlak mereka,” kata Yassierli pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Gelombang PHK Awal 2025, 18.610 Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam Dua Bulan

Ia menambahkan, penahanan dokumen pribadi berdampak serius pada kehidupan profesional karyawan.

“Hal ini membatasi mobilitas kerja, menghalangi peluang untuk mendapatkan pekerjaan lebih baik, serta merampas manfaat dari ijazah yang telah mereka perjuangkan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut bisa memicu penurunan semangat kerja dan produktivitas secara keseluruhan.

"Sebagai tindak lanjut, Kemnaker meminta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia untuk turut mengawasi penerapan aturan ini, memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, serta menyelesaikan kasus-kasus serupa yang masih terjadi di lapangan," pungkasnya. (Ihy)

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected