Sorottajam.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) hanya dalam waktu satu hari.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi tersebut pada Senin (3/2), dan keesokan harinya, Selasa (4/2/2025), aturan baru langsung disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Revisi ini memberikan DPR kewenangan untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta ditetapkan dalam rapat paripurna.
Pejabat yang dapat dievaluasi meliputi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
Kritik Keras dari Akademisi dan Pakar Hukum
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menilai revisi ini berpotensi merusak ketatanegaraan.
Menurutnya, aturan tata tertib DPR seharusnya hanya mengatur internal lembaga legislatif, bukan memberikan kewenangan tambahan yang dapat mempengaruhi institusi lain.
“Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos,” kata Palguna, Rabu (5/2/2025).
Selain Palguna, sejumlah akademisi dan pakar hukum juga mempertanyakan dasar hukum dari revisi tersebut. Mereka menilai DPR berpotensi mengambil alih kewenangan yang seharusnya berada di tangan lembaga lain, sehingga dapat melemahkan independensi dan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
DPR: Revisi Demi Penguatan Pengawasan
Sementara itu, DPR berdalih bahwa revisi Tatib ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pejabat negara yang telah dipilih melalui mekanisme fit and proper test. Beberapa anggota DPR menilai adanya kebutuhan untuk memastikan pejabat yang telah ditetapkan tetap bekerja sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak menyimpang dari tugasnya.
Namun, kecepatan proses revisi ini juga menuai kecurigaan. Banyak pihak mempertanyakan mengapa perubahan yang berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan bisa diselesaikan hanya dalam satu hari tanpa diskusi publik yang memadai.
Potensi Uji Materi di MK
Dengan gelombang kritik yang muncul, kemungkinan besar revisi ini akan digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Beberapa pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara, mendesak agar aturan ini dikaji ulang untuk memastikan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi dan tidak mengancam independensi lembaga negara lainnya.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait langkah hukum yang mungkin diambil terhadap revisi tersebut. Namun, dinamika politik yang terjadi menunjukkan bahwa isu ini masih akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. (Ihy)