Sorottajam.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan yang kini bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tangsel.
Penahanan dilakukan pada Kamis (17/42025) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 75,94 miliar. Proyek dilaksanakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang terdiri dari dua komponen pekerjaan, yakni jasa pengangkutan sampah senilai Rp 50,7 miliar dan pengelolaan sampah senilai Rp 25,2 miliar.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa sebelum proses pemilihan dilakukan. Selain itu, dalam pelaksanaan kontrak, PT EPP tidak mengerjakan bagian pengelolaan sampah dan diketahui tidak memiliki fasilitas serta kapasitas yang sesuai dengan ketentuan.
“ZY diduga ikut terlibat dalam penentuan lokasi pembuangan sampah ke titik-titik yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain itu, dari pembayaran yang dilakukan kepada PT EPP, sebesar Rp 15,4 miliar ditransfer ke rekening ZY di beberapa bank. Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak disertai bukti penggunaan,” ujar Rangga.
Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ZY akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang. (Ihy)